Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF)
English Version
 
  Indonesia Australia Legal Development Facility  
 

Kegiatan Proyek

LDF membasiskan kegiatannya kepada serangkaian prioritas tematis, dan juga mampu merespon kepada masalah-masalah mendesak yang muncul dalam sektor hukum dan hak asasi manusia. Kemampuan kami untuk merespon kebutuhan mitra kami berasal dari tujuan umum kami yaitu untuk mendukung inisiatif-inisiatif Indonesia, khususnya kebutuhan yang diidentifikasi oleh mitra utama kami. LDF bekerjasama secara erat dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam mengidentifikasi kebutuhan dan untuk melakukan ini, kami dibantu oleh sekelompok Penasihat Utama, yang memberikan bantuan teknis pada masing-masing dari empat tema utama LDF:

Akses Kepada Keadilan

Hak Asasi Manusia

Anti-Korupsi

Kejahatan Transnasional

Pada tahun 2005 LDF mengembangkan suatu strategi jender. Disatu sisi LDF terus berupaya untuk memastikan bahwa pendekatan jender inklusif dilakukan pada setiap pengembangan dan desain aktifitasnya, LDF juga secara langsung mencoba membantu keterbatasan substantif dan hambatan struktural yang dihadapi oleh perempuan di Indonesia, melalui inisiatif-inisiatif tertentu. Informasi lebih jauh dapat dilihat pada Gender Strategy paper
LDF bekerja berdasarkan disain berputar dan menghasilkan (rolling design and deliver). Program kerja kami terus diperbaharui setiap 6 bulan, dan disetujui oleh Dewan Penasihat yang terdiri dari para pakar Indonesia, tokoh-tokoh pembaruan hukum dan hak asasi manusia. AusAID dan Bappenas bersama-sama mengetuai Dewan Penasihat LDF, dan memastikan bahwa inisiatif yang didukung oleh LDF mampu memenuhi prioritas pembangunan dari kedua mitra pemerintah tersebut.

Akses Pada Keadilan

Tujuan kami dalam wilayah ini adalah untuk memperkuat administrasi peradilan di Indonesia melalui pembangunan kapasitas dari sistem peradilan Indonesia untuk mengembangkan layanan peradilan yang lebih baik bagi para pencari keadilan, dan memberi kontribusi bagi penguatan kelompok marginal yang berusaha untuk menegakkan hak mereka.

Pembaruan peradilan adalah komponen kunci dari kerja LDF dalam akses pada keadilan, dan mitra LDF dalam bidang ini termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, organisasi masyarakat sipil Indonesia yang berada di ujung tombak pembaruan hukum dan kebijakan. Prioritas kunci bagi LDF adalah untuk mendukung kegiatan pembaruan Mahkamah Agung itu sendiri. Sebagai bagian dari strategi ini, LDF memberikan dukungan bagi Kantor Tim Pembaruan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membantu Ketua Mahkamah Agung RI dalam implementasi cetak biru pembaruan peradilan Indonesia. LDF juga bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dan pada masa silam telah bekerjasama dengan Komisi Yudisial. LDF juga telah bekerja sama secara ekstensif dengan Pengadilan Agama.

Mitra pelaksana utama dalam kegiatan Program Pembaruan Peradilan LDF adalah Pengadilan Federal Australia [Federal Court of Australia] (yang telah mengelola Nota Kesepahaman Antar Pengadilan dengan Mahkamah Agung) dan Pengadilan Keluarga Australia [Family Court of Australia].

Kerja LDF dalam Akses pada Keadilan melibatkan suatu program dalam sektor bantuan hukum, khususnya penerbitan buku pegangan tentang bantuan hukum yang dikembangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan suatu program dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) yang diarahkan pada peraturan tentang akses terhadap layanan bantuan hukum.

Kegiatan Yang Sedang Berjalan

LDF memberikan bantuan kepada Mahkamah Agung dalam wilayah pembaruan yang telah menjadi prioritas Mahkamah Agung; administrasi perkara; mempercepat proses penyatuan atap (penyatuan pertanggung jawaban administrasi bagi seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung); transparansi yudisial, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan sistem anggaran dan keuangan. Cuplikan program meliputi :”

  • Program Pengurangan Tumpukan Perkara bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia, bekerjasama dengan Pengadilan Federal Australia dan para konsultan dari masyarakat sipil Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi, analisis, dan menyelesaikan masalah administrasi perkara pada Mahkamah Agung.
  • Survey Akses dan Keadilan bagi Pengadilan Agama, bekerja sama dengan Pengadilan Keluarga Australia dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM). Inisiatif ini akan membantu peningkatan pengelolaan berfokus pada pengguna dan administrasi perkara, terutama dalam menangani perkara perceraian di seluruh Indonesia.
  • Dukungan kepada Pembaruan Manajemen Keuangan pada Mahkamah Agung, Kegiatan ini dipandu oleh seorang spesialis Indonesia sektor keuangan publik yang membantu pengadilan untuk memperkuat sistem administrasi keuangannya, dengan advis terus menerus dari Pengadilan Federal Australia.
  • Program Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan pada Mahkamah Agung, mengadakan pelatihan manajemen inovatif berstandar internasional, yang terfokus kepada Pengadilan, bagi Hakim dan para staf administratif. Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan untuk melakukan perencanaan strategis dan memperkuat proses manajemen perubahan.
  • Dukungan kepada Tim Pembaruan Mahkamah Agung, yang mendukung pelaksanaan program pembaruan Mahkamah Agung yang tengah berjalan, memfasilitasi kordinasi dukungan donor internasional, dan memberikan dukungan strategis di wilayah-wilayah lainnya, termasuk manajemen pelaporan dan komunikasi internal dalam sistem peradilan.
  • Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Edisi Kedua. YLBHI akan merevisi dan memperbaharui Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia edisi tahun 2006 yang sukses. Sebagai tambahan, dukungan LDF dengan mengembangkan berbagai materi advokasi dan pelatihan untuk mengadaptasi informasi yang tersedia dalam publikasi tersebut.

Kegiatan Yang Lalu

Beberapa kegiatan penting yang telah diselesaikan termasuk antara lain:

  • Pertemuan Antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Ketua Pengadilan Federal Australia LDF secara rutin memfasilitasi pertemuan antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Ketua Pengadilan Federal Australia untuk mengembangkan Nota Kesepahaman Antar Pengadilan tentang kerjasama yudisial mereka yang unik. Pertemuan-pertemuan ini memungkinkan pimpinan kedua pengadilan untuk meninjau kerjasama yang didanai oleh LDF, dan membicarakan masalah-masalah yang terkait dengan administrasi pengadilan, manajemen dan pembaruan. Pada bulan November 2006, Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan berkunjung ke Australia dan melanjutkan rapat kerja tentang kegiatan yang sedang berjalan- menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Keluarga Australia, mengenai berbagai inisiatif yang tengah berjalan dibawah dukungan LDF.
  • Pertukaran Staf Mahkamah Konstitusi, Pada akhir tahun 2006, LDF memfasilitasi dibukanya hubungan kerjasama antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pengadilan Tinggi Australia (High Court of Australia), ketika Pengadilan Tinggi Australia menerima Asisten Hakim dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk pertukaran selama satu bulan. Hasil dari riset dan pengamatan yang dilakukan pada kunjungan tersebut disambut positif oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan kerjasama lebih jauh diharapkan dapat dilaksanakan di masa yang akan datang.
  • Kerjasama antara Pengadilan Agama Republik Indonesia dan Pengadilan Keluarga Australia. Pada awal masa kerja LDF, kami diharapkan dapat memberikan kemungkinan pemberian dukungan kepada Pengadilan Agama, yang mengelola beban perkara cukup besar berkaitan dengan perkara perceraian. Sejak saat itu, LDF telah mengembangkan program baru Pengadilan-ke Pengadilan antara Pengadilan Agama Indonesia dengan Pengadilan Keluarga Australia, yang dimulai dengan kunjungan delegasi tingkat tinggi pada bulan Desember 2004, dan kunjungan kedua ke Australia pada tahun 2005. Selanjutnya, Pengadilan Keluarga telah memberikan advis-advis berkelanjutan tentang perencanaan strategis dan masalah-masalah manajemen, begitu pula dengan nasihat tentang pengembangan survey akses dan keadilan.
  • Peraturan Pengadilan dan Prosedur. Pengadilan Federal Australia memberikan bantuan teknis dalam pengembangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perlindungan Konsumen, yang diselesaikan pada tahun 2005. Sebagai tambahan, sebuah program pelatihan mediasi yang penting telah dilakukan oleh Organisasi Non Pemerintah Indonesia kepada para hakim dan panitera, yang melibatkan kerjasama yang dengan perwakilan senior dari Pengadilan Federal Australia. Hal ini menindak lanjuti kegiatan penelitian sebelumnya yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, untuk melakukan evaluasi mengenai efektivitas Mediasi Peradilan yang dilakukan di Pengadilan Indonesia.
  • Buku Pegangan Bantuan Hukum Indonesia. Pada tahun 2006 YLBHI meluncurkan buku panduan bantuan hukum yang pertama di Indonesia, yang dikembangkan dengan bantuan dari Fitzroy Legal Service, Melbourne dan kerjasama dengan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHKI). Publikasi populer ini diarahkan untuk meningkatkan akses pembela publik dan kelompok advokasi terhadap informasi-informasi hukum penting di Indonesia.
  • Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. LDF mendukung pengembangan RUU penting ini, sebagai sarana untuk mengembangkan tujuan kebijakan dari komunitas bantuan hukum Indonesia, untuk mencapai komitmen nasional pemerintah untuk memberikan pembiayaan bagi pemberian bantuan hukum di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memimpin pelaksanaan proses ini, dan kegiatan tersebut telah menghasilkan publikasi dan diseminasi naskah RUU, bersama dengan kumpulan kertas kerja tentang masalah layanan bantuan hukum.

Hak Asasi Manusia

Tujuan kami pada wilayah ini adalah untuk meningkatkan promosi hak asasi manusia di Indonesia dengan mengembangkan kapasitas institusi-institusi hak asasi manusia untuk memenuhi mandat hukum dan kebijakan mereka, dan untuk membantu dalam mempromosikan kesadaran jender diantara institusi-institusi hukum.

Dalam tema Hak Asasi Manusianya, LDF mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan dalam kegiatan penguatan institusional dan pelaksanaan program. LDF telah mendukung suatu program perencanaan strategis dan pengembangan kemampuan manajemen proyek pada Komnas HAM dan juga membantu meningkatkan kapasitas kantor-kantor daerah dari Komisi tersebut. LDF juga mendukung pelaksanaan dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) melalui kerjasama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) pada Departemen Hukum & HAM. LDF juga mendanai program magang tahunan di Jenewa bagi pekerja Hak Asasi Manusia muda dan terus mengeskplorasi kerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil.

Kegiatan Yang Sedang Berjalan

LDF menjaga hubungan kerja yang erat dengan Komnas HAM, dengan fokus penguatan institusi pada kantor pusat dan daerah. Kerjasama ini sedang dalam tahap evaluasi dan desain ulang. Komnas Perempuan adalah koordinator program untuk sejumlah inisiatif komprehensif yang bertujuan untuk memperkuat kerja aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Program yang ditonjolkan termasuk :

  • Magang di Jenewa. Staf dari Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, ELSAM- Institut Penelitian Kebijakan dan Advokasi-dan LBH APIK- sebuah lembaga bantuan hukum perempuan terkemuka- saat ini tengah menyelesaikan program 6 bulan magang pada International Service for Human Rights, , International Commission of Jurists dan Asosiasi Pencegahan Penyiksaan (Association for the Prevention of Torture). Dua orangini terpilih melalui proses seleksi yang kompetitif, dan telah dilibatkan dalam berbagai putaran kegiatan, termasuk mengamati kegiatan lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia PBB, dan melakukan penelitian terhadap masalah hak asasi manusia yang spesifik.
  • Memperkuat Kerja Aparat Penegak Hukum dalam Penyelesaian kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Komponen pada program ini dikoordinasikan oleh Komnas Perempuan, yang masing-masing dikelola oleh organisasi spesialis. Inisiatif 1-2 tahun ini merupakan kelanjutan dari program yang sebelumnya didanai oleh dana hibah dari Komisi Eropa. Komponen program-program ini adalah :
    1. usulan KUHP yang sensitif jender dan berbasis HAM- dengan organisasi pelaksana Komnas Perempuan;
    2. Kurikulum Pelatihan tentang Kesadaran Jender bagi Hakim Pengadilan Agama- organisasi pelaksana Komnas Perempuan;
    3. Pelatihan bagi Pelatih, Kesadaran Jender bagi Polisi, organisasi pelaksana Derap Warapsari (sebuah organisasi yang dibentuk oleh pensiunan Polwan);
    4. Riset dan publikasi putusan Mahkamah Agung dengan implikasi jender yang signifikan – organisasi pelaksana, Pusat Studi Perempuan dan Jender, Universitas Indonesia.
    5. Jaringan Pengamatan Peradilan dan Publikasi Temuan-temuannya- organisasi pelaksana LBH-APIK lembaga bantuan hukum perempuan terkemuka).

Kegiatan Masa lalu

Beberapa aktifitas penting yang telah selesai dilakukan termasuk :

  • Pelatihan Hak Asasi Manusia bagi Pengacara. LDF beberapa waktu yang lalu mendukung ELSAM dalam melakukan pelatihan tahunan bagi pengacara-pengacara Indonesia. Sekitar 30 orang pengacara muda, aktivis dan peneliti dari berbagai organisasi non pemerintah regional diundang ke Jakarta untuk mengikuti pengenalan komprehensif tentang Advokasi Hak Asasi Manusia bagi Pengacara. Inisiatif yang berhasil ini telah dilakukan bertahun-tahun, dan ini merupakan satu-satunya program pelatihan hak asasi manusia tingkat nasional di Indonesia.
  • Inisiatif Pengembangan Kapasitas pada Komnas HAM. LDF telah memberikan bantuan yang luas bagi Komnas HAM dalam berbagai pengembangan institusional dan kegiatan pengembangan kapasitas staf. Yang terkini, adalah suatu program komprehensif tentang inisiatif yang dilaksanakan dengan bantuan dari seorang konsultan Hak Asasi Manusia Indonesia bagi jaringan kantor regional Komnas HAM. Staf pada kantor-kantor regional diberi pelatihan tentang perencanaan strategis, pemetaan konflik dan resolusi konflik, dan keahlian manajemen proyek, untuk memfasilitasi pengembangan rencana aksi yang dapat merespon kebutuhan lokal. Staf di kantor Jakarta juga diberikan dukungan untuk mengembangkan program kampanye publik baru tentang hak terhadap pendidikan. Sebelumnya LDF membantu pengembangan Rencana Strategis Komnas HAM, memfasilitasi kerangka kompetensi pegawai, untuk membantu manajemen sumber daya manusia, dan memperkuat keahlian Informasi Teknologi pada pusat dokumentasi dan informasi.
  • Promosi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Sejak pembentukannya, LDF telah memberikan bantuan bagi pelaksanaan RANHAM, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Rencana Aksi ini, yang diluncurkan pada tahun 2004 telah diperkenalkan di seluruh Indonesia pada berbagai tingkatan pemerintah. LDF mendukung pelaksanaan seminar nasional bagi 300 pejabat daerah, dan LDF juga mendukung beberapa workshop kerjasama regional.
  • Magang Jenewa, Pada tahun 2005, LDF mendukung program magang pertama bagi pembela Hak Asasi Manusia muda Indonesia, bekerjasama dengan International Service for Human Rights, dan International Commission for Jurists.
  • Pelatihan Hak Asasi Manusia bagi Polisi Aceh. LDF mendanai keterlibatan seorang ahli Hak Asasi Manusia dan Pelatihan Polisi untuk berkontribusi kepada suatu pelatihan HAM pertama yang diberikan bagi polisi di Aceh, setelah kesepakatan perdamaian. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari program ICITAP yang didanai oleh Amerika Serikat- International Criminal Investigative Training and Assistance Program.

Anti-Korupsi

Tujuan kami pada tema ini adalah untuk mengurangi terjadinya insiden korupsi, mendukung Pemerintah Indonesia dan organisasi non pemerintah. Kami berjuang untuk melawan korupsi, mendukung upaya yang ditujukan untuk pembaharuan dan penegakkan hukum, mencoba mengerti penyebab korupsi dan juga pembaruan administratif.

Dibawah tema Anti Korupsi, LDF memberikan nasihat teknis dan bantuan penguatan institusional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LDF secara khusus mengarahkan bantuannya untuk meningkatkan kemampuan investigasi di jajaran Komisi dan mengembangkan kemampuan pelatihan internal, melalui pengembangan pelatihan staf dan memberikan kursus pelatihan yang spesifik. Juga telah dilakukan kerjasama ekstensif dengan program lainnya dengan KPK, termasuk program yang dilaksanakan oleh Polisi Federal Australia di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation, JCLEC, Semarang.

LDF telah bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil pada beberapa inisiatif anti korupsi, dan terus mencari kesempatan untuk bekerja dengan sektor non pemerintah pada wilayah ini.

Kegiatan Yang Sedang Berjalan

Kami terus bekerja sama dengan KPK melalui bantuan teknis tingkat tinggi dan nasihat kebijakan, dan pelatihan pengembangan staf serta pengembangan rencana pelatihan dan program pelatihannya. Program antara lain termasuk :

  • Pelatihan bagi Staf KPK. Penasihan Utama Anti Korupsi LDF terus memberikan pelatihan bagi staf baru KPK dalam bentuk pelatihan orientasi (tentang topik-topik seputar korupsi), dan pada masalah yang lebih spesifik. Hal ini termasuk pengenalan kepada penyelidikan, pengintaian dan penanganan informan serta teknik wawancara.
  • Analisis Kebutuhan Pelatihan KPK. LDF menyediakan dukungan lanjutan kepada KPK sebagai tindak lanjut dari pengembangan suatu analisis komprehensif pelatihan dan rencana pelatihan komprehensif yang sangat berhasil, berorientasi kepada fasilitas pengembangan dari tenaga yang ahli. Wilayah dukungan lebih jauh termasuk bantuan pelatihan staf dengan pengembangan keahlian dan modul pelatihan. Latihan Analisis Kebutuhan Pelatihan, dilakukan selama dua fase, memberikan KPK rasional dan struktur bagi manajemen personel, pelatihan dan pengembangan karier.
  • Pemberian Nasihat Teknis, Penasihat Utama LDF memberikan bantuan terus menerus kepada KPK dalam hal kerjasama hukum timbal balik dan pelacakan aset.

Kegiatan Yang Lalu

Beberapa aktifitas penting yang telah diselesaikan sampai saat ini termasuk:

  • Survey Persepsi Korupsi Transparency International. LDF mendukung TI-Indonesia untuk melakukan survey persepsi korupsi tahun 2006. Survey ini melanjutkan survey yang pertama kali dilakukan pada tahun 2004, yang memberikan informasi detil tentang masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia di lebih dari 30 kota propinsi dan kabupaten, dan mengidentifikasi frekuensi dan sifat transaksi koruptif pada lembaga-lembaga tertentu dan penyedia jasa.
  • Penanganan Informan, Pengintaian, Penyamaran. Melanjutkan bantuan kepada KPK tentang teknis penyelidikan dasar, LDF memberikan kursus pengenalan selama 2 minggu kepada 50 staf KPK. Pelatihan ini memberikan mereka kemampuan yang diperlukan yang dapat memberikan mereka untuk memulai mempraktekkan teknik yang mereka pelajari, mengumpulkan informasi yang sensitif untuk mengembangkan penyelidikan.
  • Pelatihan Kemampuan Penyelidikan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penggeledahan serta Penyitaan. Penasihat Utama LDF telah memberikan banyak pelatihan bagi staf KPK, memberikan mereka berbagai keahlian dasar yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang efektif. KPK sekarang memiliki kompetensi praktek terbaik dalam : 1) mengumpulkan barang bukti untuk mendukung kasus korupsi mereka, 2) mengerti bagaimana cara melakukan perencanaan, dan 3) melaksanakan operasi penyelidikan yang lebih kompleks, juga mempelajari bagaimana membangun struktur dan melakukan wawancara terhadap terdakwa. Sebagai bagian dari aktifitas ini, LDF juga bekerjasama dengan ahli forensik Polisi Federal Australia yang telah memberikan workshop dua hari dan memberikan perkenalan bagi staf KPK terhadap masalah pemeriksaan dokumen dan sidik jari.
  • Kemampuan Presentasi bagi Pelatih KPK. Bekerjasama dengan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) Semarang, LDF mengorganisasikan pelatihan pengenalan kemampuan selama satu minggu bagi Tim Pelatih internal KPK.
  • Pengembangan Kapasitas untuk Penanganan Barang Bukti pada Perkara Korupsi, LDF diminta oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan pelatihan dan nasihat untuk meningkatkan sistem dan prosedur untuk mengumpulkan dan mengelola barang bukti dalam perkara korupsi. Studi kemudian dilakukan, bersama dengan dua workshop pelatihan, bagi baik Kejaksaan Agung dan KPK. Inisiatif ini kemudian berlanjut kepada kerjasama jangka panjang dengan KPK dalam bidang keahlian penyelidikan.
  • Seminar Anti Korupsi Sub Regional, Bekerjasama dengan kelompok pemikir lokal, LDF mensponsori seminar 2 hari yang dilakukan oleh KPK, dimana Nota Kesepahaman Sub regional ditandatangai oleh badan-badan anti korupsi Indonesia, Malaysia, Brunei dan Singapura. Kesepakatan ini memberikan dasar pertama bagi hubungan institusional antara komisi di Indonesia dengan mitra regionalnya. LDF mendukung keterlibatan Mr Nick Cowdery QC, NSW Director of Public Prosecutions, yang kemudian menjadi Kepala of the International Association of Prosecutors pada seminar tersebut.

Kejahatan Transnasional

Tujuan kami pada Tema ini adalah untuk memperkuat kapasitas lembaga hukum untuk memerangi kejahatan transnasional dengan meningkatkan kapasitas mereka untuk menyelidiki dan melakukan penuntutan tindak pidana, khususnya dalam wilayah tindak pidana pencucian uang dan anti terorisme,

Dalam kejahatan transnasional, mitra utama LDF adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sambil melakukan berbagai kegiatan yang spesifik terhadap Kejahatan Transnasional, bantuan juga diberikan dalam mengelola agenda pembaruan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam arti seluas-luasnya. Dalam konteks ini, LDF mendukung Kejaksaan Agung dalam mengelola agenda pembaruan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendukung kerja Wakil Jaksa Agung dan Tim Pembaruan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. LDF telah memberikan bantuan di masa yang lalu dengan memperkuat kemampuan penuntutan dalam berbagai topik kejahatan transnasional dan terus akan membantu untuk mendukung wilayah ini.

Aktifitas Yang Sedang Berjalan

LDF terus memfokuskan diri kepada agenda jangka panjang – yaitu membantu Kejaksaan Agung untuk melaksanakan agenda pembaruan internal mereka. Kami juga mengembangkan suatu program inisiatif pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk memperkuat kompetensi penyidikan dan penuntutan inti dalam wilayah kejahatan transnasional yang kompleks. Program yang penting meliputi :

  • Dukungan kepada Kantor Program Pembaruan Kejaksaan Agung. Sejak pertengahan tahun 2006, LDF telah mendukung Kejaksaan Agung untuk mengembangkan dan melaksanakan berbagai agenda pembaruan institusional. Suatu tim yang terdiri dari konsultan eksternal membantu Kejaksaan Agung untuk mengkordinasikan program ini, dengan dukungan nasihat dan komentar dari tim pembaruan yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Agung dan penasihat eksternal. Kejaksaan Agung telah menyepakati berbagai inisiatif pembaruan konkrit yang akan dilaksanakan selama tahun 2007.
  • Pelatihan dan Workshop Kejahatan Transnasional. Dibawah kordinasi Penasihat Utama LDF, serangkaian kegiatan pelatihan internal telah dilakukan di Kalimantan, Sumatra.. Inisiatif ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat, Satuan Tugas (Satgas) Kejahatan Transnasional dan Pusdiklat Kejaksaan Agung. Tujuan program ini adalah untuk memperkuat kapasitas staf-staf Kejaksaan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus yang seringkali melibatkan transaksi keuangan yang kompleks dan memerlukan kerjasama tingkat tinggi baik dari dalam maupun luar kejaksaan.
  • Sumber Hukum bagi Kejahatan Transnasional. LDF membantu Kejaksaan Agung untuk mengembangkan berbagai sumber informasi hukum dalam topik yang relevan dengan manajemen dan penyelidikan kejahatan yang bersifat kompleks. Untuk tahap pertama kami akan memfokuskan diri kepada pencucian uang, membantu pembuatan panduan bagi penuntut, dan juga membuat suatu perangkat CD ROM yang akan membantu penuntut dengan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka- termasuk penguatan kapasitas mereka untuk berkomunikasi dengan mitra internasional mereka.

Kegiatan Masa Lalu

Kegiatan yang telah diselesaikan sampai saat ini termasuk:

  • Kunjungan Delegasi Tingkat Tinggi ke Australia. Bekerjasama dengan lembaga pemerintah Australia, LDF mengatur sebuah kunjungan delegasi yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Delegasi ini bertemu dengan mitra mereka dari Australia untuk bertukar informasi tentang hukum, prosedur, pengalaman dan penuntutan anti-terorisme, termasuk masalah lain seperti bantuan hukum timbal balik.
  • Pelatihan Spesialisasi Penuntut Indonesia, LDF melaksanakan sejumlah kursus spesialis yang disesuaikan dengan kebutuhan pada penuntut yang bekerja dalam bidang penuntutan tindak pidana terorisme, dengan fokus kepada wilayah kompetensi kunci bagi para penuntut. Hampir semua kursus dilakukan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) dan dihadiri juga oleh peserta dari Kepolisian Republik Indonesia dan pihak peradilan. Kursus spesialisasi ini meliputi :
    • Pemeriksaan Saksi;
    • Peraturan perundang-undangan anti terorisme
    • Presentasi barang bukti
    • Persiapan pendakwaan
    • Penuntutan pidana

Masalah Mendesak yang Muncul

LDF juga telah memberikan dukungan untuk inisiatif lainnya yang ditujukan untuk keberlanjutan pembaruan sektor hukum secara lebih luas, termasuk pelatihan pada tingkat nasional yang meliputi pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Kami akan memberikan dukungan lebih jauh di wilayah sistem informasi hukum. LDF juga mendukung pelaksanaan seminar dan inisiatif serupa yang terkait dengan tema utama ini atau yang secara umum mendukung pembaruan hukum.

Kegiatan penting yang diselesaikan sampai saat ini meliputi:

  • Bantuan kepada Sekretariat Kabinet terkait dengan pengembangan database peraturan perundang-undangan;
  • Suatu seminar nasional tentang masalah hukum pasca tsunami di Aceh;
  • Suatu program pelatihan peningkatan keahlian perancangan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK; dan
  • Konsultasi masyarakat di Aceh terkait dengan RUU Pemerintahan Aceh.

LDF memberikan dukungan dari waktu ke waktu terkait dengan seminar-seminar akademis dan konferensi yang mampu meningkatkan pemahaman dalam wilayah-wilayah yang terkait, baik terhadap prioritas-prioritas tematik yang diusung oleh LDF, atau lebih luas lagi, kepada sektor hukum dan hak asasi manusia.

Strategi Jender LDF

Rasional dari dokumen ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Tim Manajemen dan konsultan Indonesia-Australia Legal Development Facility (IALDF) dan konsultan yang bekerja pada bidang itu. Dokumen ini menyajikan

  • suatu pengantar tentang Kebijakan jender AUSAID yang mempengaruhi kerja LDF
  • suatu pengantar tentang masalah keadilan jender dalam sistem hukum;
  • suatu pengantar terhadap masalah jender dalam sistem hukum Indonesia, dan akhirnya;
  • serangkaian rekomendasi untuk membantu dan mengarahkan implementasi untuk lebih jauh memperkuat praktek terbaik dalam mengaplikasikan analisis jender terhadap keseluruhan maksud dan tujuan dari fasilitas ini.

Kebijakan AusAID

Menyadari bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah suatu target pembangunan yang penting, karena pengembangan yang berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan keikutsertaan aktif dari seluruh anggota masyarakat; program bantuan Australia bertujuan untuk mempromosikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki sebagai peserta dan penerima manfaat dari pembangunan. Kebijakan ini memahami bahwa tujuan dan prioritas untuk menangani masalah keadilan jender akan bervariasi dari satu negara ke negara lain dan haruslah sensitif terhadap kebutuhan khusus dan prioritas dari mitra negara berkembang.

Kebijakan jender dan pembangunan memiliki beberapa tujuan, yaitu :

  • Untuk meningkatkan akses perempuan kepada pendidikan dan layanan kesehatan
  • Untuk meningkatkan akses perempuan kepada sumber daya ekonomi
  • Untuk mempromosikan partisipasi perempuan dan kepemimpinan dalam pengambilan keputusan dalam semua tingkat
  • Untuk mempromosikan Hak Asasi Manusia perempuan dan membantu dalam upaya untuk mengeliminasi diskriminasi terhadap perempuan

Pencapaian keadilan jender memerlukan fokus yang jelas atas peran laki-laki dan perempuan, karena hal tersebut akan mempengaruhi kemampuan mereka dan insentif untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan. Sehingga diharapkan akan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Mencapai suatu perspektif jender ke dalam kegiatan bantuan memerlukan dilakukannya analisis jender pada seluruh siklus proyek.

Memenuhi tujuan kebijakan memerlukan perhatian penuh kepada proses formulasi tujuan dari kegiatan tersebut. Hal ini berarti termasuk identifikasi hubungan tujuan tersebut dengan kebutuhan praktis perempuan, seperti layanan dasar dan kapasitas penghasilan mereka, seperti halnya kepentingan strategis mereka, termasuk: hak hukum, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan peran pengambilan keputusan, khususnya terkait dengan masalah yang mempengaruhi kehidupan pribadi mereka.

Jender dan Sistem Hukum

Sistem hukum merefleksikan sikap dasar budaya masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Khususnya, mereka merefleksikan bagaimana sikap tersebut mempengaruhi kebiasaan dan praktek yang mempengaruhi akses dan kontrol terhadap sumber daya tersebut, seperti pekerjaan, tanah, dan kredit. Undang-undang dan sistem hukum dapat digunakan secara khusus untuk mencapai kesetaraan jender dalam masalah-masalah ini. Akan tetapi, haruslah diperhatikan bahwa diskriminasi berbasis jender seringkali tidak ketara dalam peraturan perundang-undangan (de jure) dan lebih sering terjadi secara faktual (de facto). Perubahan sosial adalah suatu proses yang lambat dan undang-undang hanyalah satu dari banyak alat yang diperlukan untuk meningkatkan status perempuan. Pada saat yang sama, harus dicatat bahwa bias kultur yang telah terpatri lama di masyarakat seringkali mempengaruhi bagaimana undang-undang dirancang dan diimplementasikan, bahkan ketika mereka bermaksud untuk netral secara jender.

Berikut adalah tipologi yang diidentifikasi pada studi ADB tentang Status Sosiolegal Perempuan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina tahun 2001, LDF dapat mengkategorisasikan masalah tersebut sebagai : 1) hambatan substantif; 2) hambatan struktural dan institusional dan 3) hambatan sosial dan budaya. Dalam mendisain dan melaksanakan kegiatan untuk mendukung cetak biru pembaruan IALDF akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Hambatan substantif yang mungkin meliputi beberapa hal:

  • Peraturan perundang-undangan yang bias jender dan saling berbenturan, dan interpretasi administratif dan yudisial serta keputusan yang bias jender;
  • Bias jender dalam hukum agama dan adat;
  • Bias dalam kebiasaan dan hukum adat dan/atau hak kebiasaan yang berpihak kepada perempuan namun telah terkikis oleh sistem hukum kebijakan negara; dan
  • Kegagalan pembaruan hukum yang terkait dengan masalah jender yang terjadi akibat globalisasi dan perubahan dalam pola dan nilai sosial.

Hambatan struktural dan institusional utama yang mungkin melibatkan:

  • Bias jender dan ketidak sensitifan dalam lembaga-lembaga administrasi termasuk lembaga penegakan hukum, peradilan dan profesi hukum;
  • Kurangnya keadilan jender dalam administrasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketidakcukupan sumber daya pada lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan perempuan;
  • Terbatasnya akses kepada keadilan dan layanan hukum yang biayanya terjangkau ; dan
  • Kurangnya keinginan politik dan birokrasi untuk mengutamakan pembaruan kebijakan dan hukum yang sensitif jender dan untuk meningkatkan implementasi dan penegakkannya.

Dalam melaksanakan kegiatan dan kebijakan internal kantor, IALDF akan selalu memperhatikan masalah sosial dan kultural yang menjelaskan praktek peran dan kerja yang berbasis perbedaan jender.

Kebijakan Jender Pemerintah Republik Indonesia

Strategi jender menyeluruh, LDF akan mendukung strategi pemerintah Republik Indonesia dalam memasukkan masalah jender ke dalam sektor hukum dan peradilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia telah menunjukkan dukungan kepada aspek kesetaraan dan keadilan jender dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakannya. Hal ini disinggung dalam GBHN tahun 1990, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Rencana Pembangunan Nasional. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Arus Utama Jender membawa komitmen ini selangkah lebih jauh, meletakkan arus utama jender pada seluruh kebijakan pemerintah, peraturan perundang-undangan dan Program. Pemerintah juga telah memperkenalkan kebijakan non toleransi (zero tolerance policy) terhadap kekerasan terhadap perempuan dan mengadopsi Rencana Nasional Aksi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Akan tetapi studi yang dilakukan oleh ADB pada tahun 2001 mencatat enam wilayah yang dapat ditingkatkan melalui lembaga-lembaga sektor hukum :

  • Pembaruan Hukum Perburuhan untuk memastikan remunerasi yang setara, anti diskriminasi, dan mengatasi pelecehan yang terkait dengan pekerjaan;
  • Pembaruan tentang undang-undang/peraturan yang menpengaruhi akses perempuan yang telah menikah terhadap kredit;
  • Promosi pusat bantuan hukum dan program literasi hukum bagi perempuan untuk mempromosikan pemahaman tentang hak dan meningkatkan akses pada peradilan;
  • Pemahaman jender yang lebih besar pada sekolah-sekolah hukum Indonesia khususnya dalam pelatihan bagi keahlian profesional;
  • Pelatihan sensitivitas jender terhadap seluruh pembuat kebijakan dalam bidang hukum, kalangan peradilan dan anggota badan legislatif; dan
  • Aplikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keadilan jender secara lebih konsisten.

Analisis Jender atas Partisipasi dalam Sektor Hukum

Partisipasi pada sektor hukum dapat terjadi dalam satu dari tiga cara berikut ; sebagai alat implementasi peraturan perundang-undangan, sebagai korban atas suatu tindak pidana. Sebuah analisis jender dari partisipasi dalam sektor hukum Indonesia (2001) menunjukkan bahwa sebagai pelaksana, perempuan tidaklah cukup terwakili, diwakili oleh hanya sekitar 16% dari hakim, mediator dan anggota legislatif. Dengan beberapa pengecualian khusus, perempuan tidak menduduki posisi pengambilan keputusan. Rendahnya tingkat partisipasi mereka dapat diurut baik kepada diskriminasi umum, yang terjadi dari sisi pelatihan sampai ke tahap seleksi, sampai kepada berbagai beban sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh perempuan dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka.

Karena sedikitnya data tersedia bagi perempuan sebagai korban, analisi khusus mungkin diperlukan atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk; 1)mencegah kejahatan terhadap perempuan, 2) untuk mengevaluasi cara penanganan pengaduan, mengamati bagaimana mereka, secara pribadi memperoleh dukungan sebagai korban.

Akhirnya, analisis jender mungkin akan menunjukkan ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap para pelanggar, baik dalam konteks fisik (yang dapat melibatkan masalah hak asasi manusia), namun juga terhadap nilai-nilai yang diaplikasikan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan, penuntut, dan hakim dalam sikap mereka terhadap terdakwa.

IALDF dan Target Kegiatan Jender

Kegiatan dalam portfolio LDF di desain untuk bersifat inklusif dan berupaya untuk menangani ketidakseimbangan jender di dalam sistem hukum, apakah hal tersebut terkait dalam masalah profesional, teknis, atau hal yang lebih fundamental. Wilayah keterlibatan yang akan lebih terfokus kepada kesetaraan jender termasuk :

  • Kerjasama dengan Pengadilan Agama terkait dengan hukum keluarga;
  • Mendukung hak asasi manusia termasuk hak perempuan; dan
  • Mendukung akses yang lebih baik terhadap keadilan, misalnya melalui mediasi terkait dengan pengadilan dan buku pegangan bantuan hukum.

LDF juga akan selalu mempertimbangkan kesempatan spesifik lainnya yang ada untuk meningkatkan kesetaraan jender dengan berusaha memenuhi kebutuhan praktis jender dan kepentingan strategis jender. Hal ini akan termasuk bekerja dengan lembaga-lembaga utama dan Organisasi Non Pemerintahan yang mengusung masalah sosiolegal jender dan memiliki pendekatan yang konsisten dengan kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan AusAID.

Memasukkan suatu perspektif jender ke dalam seluruh aktifitas LDF :

  • Identifikasi hambatan-hambatan utama terhadap partisipasi jender, telah diidentifikasi selama persiapan kegiatan bagi seluruh komponen fasilitas;
  • Strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang telah diidentifikasi ini, termasuk menetapkan target kuantitatif dan kualitatif, dimana perkembangannya dapat dipantau dan dedikasi dari sumber daya proyek untuk memastikan bahwa strategi tersebut akan dilaksanakan;
    • Indikator pemantauan yang sensitif jender dan proses-proses yang dikembangkan untuk mengevaluasi impak dari proyek terhadap perempuan dan laki-laki dan hubungannya diantara mereka; dan
  • Kapasitas institusional lembaga mitra dalam melaksanakan proyek yang sensitif jender telah dinilai, dan tindakan-tindakan yang diperlukan telah dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas ini.

Hal ini berarti bahwa dokumen-dokumen proyek harus menunjukkan pertimbangan terhadap jender dan sejauh mungkin menggunakan data sebaran jenis kelamin untuk menunjukkan kebutuhan, partisipasi, dan hasil dari setiap kegiatan. Lebih jauh lagi, strategi untuk melibatkan dan memberikan manfaat bagi perempuan harus disediakan dan dianggarkan ke dalam desain aktifitas dan pelaksanaannya. Akhirnya, harus ada keadilan dalam partisipasi baik perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan proyek, sebagaimana juga manfaat pada setiap kegiatan. Dalam hal ini, keadilan dari partisipasi ini tidak semata-mata masalah kuantitatif, namun juga kualitatif.

Home | Kegiatan Proyek | Kesempatan Konsultan | Referensi & Link Terkait | Staf Proyek | Berita & Agenda | Photo Gallery |
Site Map
| Hubungi Kami

Kegiatan Proyek
Kesempatan Konsultan
Referensi & Link Terkait
Staf Proyek
Berita & Agenda
Photo Gallery
Site Map
Hubungi Kami
Home
Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF)
Plaza Mutiara, Lantai 17, Mega Kuningan Jakarta Selatan, Indonesia,
Tel. (62-21) 576 4318 and 576 4319
Fax (62-21) 576 2190
Email info_ialdf@uninet.net.id
GRM InternationalAustralia Indoensia Partnership - Kemitraan Australia Indonesia - AusAID