Kegiatan Proyek
LDF membasiskan kegiatannya kepada serangkaian prioritas tematis,
dan juga mampu merespon kepada masalah-masalah mendesak yang muncul
dalam sektor hukum dan hak asasi manusia. Kemampuan kami untuk merespon
kebutuhan mitra kami berasal dari tujuan umum kami yaitu untuk mendukung
inisiatif-inisiatif Indonesia, khususnya kebutuhan yang diidentifikasi
oleh mitra utama kami. LDF bekerjasama secara erat dengan pemerintah
dan organisasi masyarakat sipil dalam mengidentifikasi kebutuhan
dan untuk melakukan ini, kami dibantu oleh sekelompok Penasihat
Utama, yang memberikan bantuan teknis pada masing-masing dari empat
tema utama LDF:
Pada tahun 2005 LDF mengembangkan suatu strategi jender. Disatu
sisi LDF terus berupaya untuk memastikan bahwa pendekatan jender
inklusif dilakukan pada setiap pengembangan dan desain aktifitasnya,
LDF juga secara langsung mencoba membantu keterbatasan substantif
dan hambatan struktural yang dihadapi oleh perempuan di Indonesia,
melalui inisiatif-inisiatif tertentu. Informasi lebih jauh dapat
dilihat pada Gender Strategy paper
LDF bekerja berdasarkan disain berputar dan menghasilkan (rolling
design and deliver). Program kerja kami terus diperbaharui setiap
6 bulan, dan disetujui oleh Dewan Penasihat yang terdiri dari para
pakar Indonesia, tokoh-tokoh pembaruan hukum dan hak asasi manusia.
AusAID dan Bappenas bersama-sama mengetuai Dewan Penasihat LDF,
dan memastikan bahwa inisiatif yang didukung oleh LDF mampu memenuhi
prioritas pembangunan dari kedua mitra pemerintah tersebut.
Akses
Pada Keadilan
Tujuan kami dalam wilayah ini adalah untuk memperkuat administrasi
peradilan di Indonesia melalui pembangunan kapasitas dari sistem
peradilan Indonesia untuk mengembangkan layanan peradilan yang lebih
baik bagi para pencari keadilan, dan memberi kontribusi bagi penguatan
kelompok marginal yang berusaha untuk menegakkan hak mereka.
Pembaruan peradilan adalah komponen kunci dari kerja LDF dalam
akses pada keadilan, dan mitra LDF dalam bidang ini termasuk Mahkamah
Agung Republik Indonesia, organisasi masyarakat sipil Indonesia
yang berada di ujung tombak pembaruan hukum dan kebijakan. Prioritas
kunci bagi LDF adalah untuk mendukung kegiatan pembaruan Mahkamah
Agung itu sendiri. Sebagai bagian dari strategi ini, LDF memberikan
dukungan bagi Kantor Tim Pembaruan Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang membantu Ketua Mahkamah Agung RI dalam implementasi cetak biru
pembaruan peradilan Indonesia. LDF juga bekerjasama dengan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dan pada masa silam telah
bekerjasama dengan Komisi Yudisial. LDF juga telah bekerja sama
secara ekstensif dengan Pengadilan Agama.
Mitra pelaksana utama dalam kegiatan Program Pembaruan Peradilan
LDF adalah Pengadilan Federal Australia [Federal Court of Australia]
(yang telah mengelola Nota Kesepahaman Antar Pengadilan dengan Mahkamah
Agung) dan Pengadilan Keluarga Australia [Family Court of Australia].
Kerja LDF dalam Akses pada Keadilan melibatkan suatu program dalam
sektor bantuan hukum, khususnya penerbitan buku pegangan tentang
bantuan hukum yang dikembangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), dan suatu program dengan Lembaga Bantuan Hukum
Jakarta (LBH Jakarta) yang diarahkan pada peraturan tentang akses
terhadap layanan bantuan hukum.
Kegiatan Yang Sedang Berjalan
LDF memberikan bantuan kepada Mahkamah Agung dalam wilayah pembaruan
yang telah menjadi prioritas Mahkamah Agung; administrasi perkara;
mempercepat proses penyatuan atap (penyatuan pertanggung jawaban
administrasi bagi seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung); transparansi
yudisial, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan sistem anggaran
dan keuangan. Cuplikan program meliputi :”
- Program Pengurangan Tumpukan Perkara bagi
Mahkamah Agung Republik Indonesia, bekerjasama dengan Pengadilan
Federal Australia dan para konsultan dari masyarakat sipil Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi, analisis, dan
menyelesaikan masalah administrasi perkara pada Mahkamah Agung.
- Survey Akses dan Keadilan bagi Pengadilan Agama,
bekerja sama dengan Pengadilan Keluarga Australia dan Pusat Pengkajian
Islam dan Masyarakat (PPIM). Inisiatif ini akan membantu peningkatan
pengelolaan berfokus pada pengguna dan administrasi perkara, terutama
dalam menangani perkara perceraian di seluruh Indonesia.
- Dukungan kepada Pembaruan Manajemen Keuangan pada Mahkamah
Agung, Kegiatan ini dipandu oleh seorang spesialis Indonesia
sektor keuangan publik yang membantu pengadilan untuk memperkuat
sistem administrasi keuangannya, dengan advis terus menerus dari
Pengadilan Federal Australia.
- Program Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan pada Mahkamah
Agung, mengadakan pelatihan manajemen inovatif berstandar
internasional, yang terfokus kepada Pengadilan, bagi Hakim dan
para staf administratif. Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan
kemampuan untuk melakukan perencanaan strategis dan memperkuat
proses manajemen perubahan.
- Dukungan kepada Tim Pembaruan Mahkamah Agung,
yang mendukung pelaksanaan program pembaruan Mahkamah Agung yang
tengah berjalan, memfasilitasi kordinasi dukungan donor internasional,
dan memberikan dukungan strategis di wilayah-wilayah lainnya,
termasuk manajemen pelaporan dan komunikasi internal dalam sistem
peradilan.
- Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Edisi Kedua.
YLBHI akan merevisi dan memperbaharui Buku Panduan Bantuan Hukum
di Indonesia edisi tahun 2006 yang sukses. Sebagai tambahan, dukungan
LDF dengan mengembangkan berbagai materi advokasi dan pelatihan
untuk mengadaptasi informasi yang tersedia dalam publikasi tersebut.
Kegiatan Yang Lalu
Beberapa kegiatan penting yang telah diselesaikan termasuk antara
lain:
- Pertemuan Antara Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia dengan Ketua Pengadilan Federal Australia LDF secara
rutin memfasilitasi pertemuan antara Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia dengan Ketua Pengadilan Federal Australia untuk mengembangkan
Nota Kesepahaman Antar Pengadilan tentang kerjasama yudisial mereka
yang unik. Pertemuan-pertemuan ini memungkinkan pimpinan kedua
pengadilan untuk meninjau kerjasama yang didanai oleh LDF, dan
membicarakan masalah-masalah yang terkait dengan administrasi
pengadilan, manajemen dan pembaruan. Pada bulan November 2006,
Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan berkunjung ke Australia dan
melanjutkan rapat kerja tentang kegiatan yang sedang berjalan-
menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Pengadilan Federal
Australia dan Pengadilan Keluarga Australia, mengenai berbagai
inisiatif yang tengah berjalan dibawah dukungan LDF.
- Pertukaran Staf Mahkamah Konstitusi, Pada akhir
tahun 2006, LDF memfasilitasi dibukanya hubungan kerjasama antara
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pengadilan Tinggi
Australia (High Court of Australia), ketika Pengadilan Tinggi
Australia menerima Asisten Hakim dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk pertukaran selama satu bulan. Hasil dari riset
dan pengamatan yang dilakukan pada kunjungan tersebut disambut
positif oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan kerjasama
lebih jauh diharapkan dapat dilaksanakan di masa yang akan datang.
- Kerjasama antara Pengadilan Agama Republik Indonesia
dan Pengadilan Keluarga Australia. Pada awal masa kerja
LDF, kami diharapkan dapat memberikan kemungkinan pemberian dukungan
kepada Pengadilan Agama, yang mengelola beban perkara cukup besar
berkaitan dengan perkara perceraian. Sejak saat itu, LDF telah
mengembangkan program baru Pengadilan-ke Pengadilan antara Pengadilan
Agama Indonesia dengan Pengadilan Keluarga Australia, yang dimulai
dengan kunjungan delegasi tingkat tinggi pada bulan Desember 2004,
dan kunjungan kedua ke Australia pada tahun 2005. Selanjutnya,
Pengadilan Keluarga telah memberikan advis-advis berkelanjutan
tentang perencanaan strategis dan masalah-masalah manajemen, begitu
pula dengan nasihat tentang pengembangan survey akses dan keadilan.
- Peraturan Pengadilan dan Prosedur. Pengadilan
Federal Australia memberikan bantuan teknis dalam pengembangan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perlindungan Konsumen, yang diselesaikan
pada tahun 2005. Sebagai tambahan, sebuah program pelatihan mediasi
yang penting telah dilakukan oleh Organisasi Non Pemerintah Indonesia
kepada para hakim dan panitera, yang melibatkan kerjasama yang
dengan perwakilan senior dari Pengadilan Federal Australia. Hal
ini menindak lanjuti kegiatan penelitian sebelumnya yang dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung RI, untuk melakukan evaluasi mengenai efektivitas
Mediasi Peradilan yang dilakukan di Pengadilan Indonesia.
- Buku Pegangan Bantuan Hukum Indonesia. Pada
tahun 2006 YLBHI meluncurkan buku panduan bantuan hukum yang pertama
di Indonesia, yang dikembangkan dengan bantuan dari Fitzroy Legal
Service, Melbourne dan kerjasama dengan Pusat Studi Hukum &
Kebijakan Indonesia (PSHKI). Publikasi populer ini diarahkan untuk
meningkatkan akses pembela publik dan kelompok advokasi terhadap
informasi-informasi hukum penting di Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
LDF mendukung pengembangan RUU penting ini, sebagai sarana untuk
mengembangkan tujuan kebijakan dari komunitas bantuan hukum Indonesia,
untuk mencapai komitmen nasional pemerintah untuk memberikan pembiayaan
bagi pemberian bantuan hukum di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta telah memimpin pelaksanaan proses ini, dan kegiatan
tersebut telah menghasilkan publikasi dan diseminasi naskah RUU,
bersama dengan kumpulan kertas kerja tentang masalah layanan bantuan
hukum.
Hak
Asasi Manusia
Tujuan kami pada wilayah ini adalah untuk meningkatkan
promosi hak asasi manusia di Indonesia dengan mengembangkan kapasitas
institusi-institusi hak asasi manusia untuk memenuhi mandat hukum
dan kebijakan mereka, dan untuk membantu dalam mempromosikan kesadaran
jender diantara institusi-institusi hukum.
Dalam tema Hak Asasi Manusianya, LDF mendukung Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan
dalam kegiatan penguatan institusional dan pelaksanaan program.
LDF telah mendukung suatu program perencanaan strategis dan pengembangan
kemampuan manajemen proyek pada Komnas HAM dan juga membantu meningkatkan
kapasitas kantor-kantor daerah dari Komisi tersebut. LDF juga mendukung
pelaksanaan dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
melalui kerjasama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi
Manusia (Ditjen HAM) pada Departemen Hukum & HAM. LDF juga mendanai
program magang tahunan di Jenewa bagi pekerja Hak Asasi Manusia
muda dan terus mengeskplorasi kerjasama dengan Organisasi Masyarakat
Sipil.
Kegiatan Yang Sedang Berjalan
LDF menjaga hubungan kerja yang erat dengan Komnas
HAM, dengan fokus penguatan institusi pada kantor pusat dan daerah.
Kerjasama ini sedang dalam tahap evaluasi dan desain ulang. Komnas
Perempuan adalah koordinator program untuk sejumlah inisiatif komprehensif
yang bertujuan untuk memperkuat kerja aparat penegak hukum yang
menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Program yang ditonjolkan
termasuk :
- Magang di Jenewa. Staf dari Organisasi Masyarakat
Sipil Indonesia, ELSAM- Institut Penelitian Kebijakan dan Advokasi-dan
LBH APIK- sebuah lembaga bantuan hukum perempuan terkemuka- saat
ini tengah menyelesaikan program 6 bulan magang pada International
Service for Human Rights, , International Commission of Jurists
dan Asosiasi Pencegahan Penyiksaan (Association for the Prevention
of Torture). Dua orangini terpilih melalui proses seleksi yang
kompetitif, dan telah dilibatkan dalam berbagai putaran kegiatan,
termasuk mengamati kegiatan lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia
PBB, dan melakukan penelitian terhadap masalah hak asasi manusia
yang spesifik.
- Memperkuat Kerja Aparat Penegak Hukum dalam Penyelesaian
kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Komponen pada program
ini dikoordinasikan oleh Komnas Perempuan, yang masing-masing
dikelola oleh organisasi spesialis. Inisiatif 1-2 tahun ini merupakan
kelanjutan dari program yang sebelumnya didanai oleh dana hibah
dari Komisi Eropa. Komponen program-program ini adalah :
- usulan KUHP yang sensitif jender dan berbasis HAM- dengan
organisasi pelaksana Komnas Perempuan;
- Kurikulum Pelatihan tentang Kesadaran Jender bagi Hakim
Pengadilan Agama- organisasi pelaksana Komnas Perempuan;
- Pelatihan bagi Pelatih, Kesadaran Jender bagi Polisi, organisasi
pelaksana Derap Warapsari (sebuah organisasi yang dibentuk
oleh pensiunan Polwan);
- Riset dan publikasi putusan Mahkamah Agung dengan implikasi
jender yang signifikan – organisasi pelaksana, Pusat
Studi Perempuan dan Jender, Universitas Indonesia.
- Jaringan Pengamatan Peradilan dan Publikasi Temuan-temuannya-
organisasi pelaksana LBH-APIK lembaga bantuan hukum perempuan
terkemuka).
Kegiatan Masa lalu
Beberapa aktifitas penting yang telah selesai dilakukan termasuk
:
- Pelatihan Hak Asasi Manusia bagi Pengacara. LDF beberapa waktu
yang lalu mendukung ELSAM dalam melakukan pelatihan tahunan bagi
pengacara-pengacara Indonesia. Sekitar 30 orang pengacara muda,
aktivis dan peneliti dari berbagai organisasi non pemerintah regional
diundang ke Jakarta untuk mengikuti pengenalan komprehensif tentang
Advokasi Hak Asasi Manusia bagi Pengacara. Inisiatif yang berhasil
ini telah dilakukan bertahun-tahun, dan ini merupakan satu-satunya
program pelatihan hak asasi manusia tingkat nasional di Indonesia.
- Inisiatif Pengembangan Kapasitas pada Komnas HAM. LDF telah
memberikan bantuan yang luas bagi Komnas HAM dalam berbagai pengembangan
institusional dan kegiatan pengembangan kapasitas staf. Yang terkini,
adalah suatu program komprehensif tentang inisiatif yang dilaksanakan
dengan bantuan dari seorang konsultan Hak Asasi Manusia Indonesia
bagi jaringan kantor regional Komnas HAM. Staf pada kantor-kantor
regional diberi pelatihan tentang perencanaan strategis, pemetaan
konflik dan resolusi konflik, dan keahlian manajemen proyek, untuk
memfasilitasi pengembangan rencana aksi yang dapat merespon kebutuhan
lokal. Staf di kantor Jakarta juga diberikan dukungan untuk mengembangkan
program kampanye publik baru tentang hak terhadap pendidikan.
Sebelumnya LDF membantu pengembangan Rencana Strategis Komnas
HAM, memfasilitasi kerangka kompetensi pegawai, untuk membantu
manajemen sumber daya manusia, dan memperkuat keahlian Informasi
Teknologi pada pusat dokumentasi dan informasi.
- Promosi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Sejak
pembentukannya, LDF telah memberikan bantuan bagi pelaksanaan
RANHAM, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Rencana Aksi ini, yang diluncurkan pada tahun 2004 telah diperkenalkan
di seluruh Indonesia pada berbagai tingkatan pemerintah. LDF mendukung
pelaksanaan seminar nasional bagi 300 pejabat daerah, dan LDF
juga mendukung beberapa workshop kerjasama regional.
- Magang Jenewa, Pada tahun 2005, LDF mendukung program magang
pertama bagi pembela Hak Asasi Manusia muda Indonesia, bekerjasama
dengan International Service for Human Rights, dan International
Commission for Jurists.
- Pelatihan Hak Asasi Manusia bagi Polisi Aceh. LDF mendanai keterlibatan
seorang ahli Hak Asasi Manusia dan Pelatihan Polisi untuk berkontribusi
kepada suatu pelatihan HAM pertama yang diberikan bagi polisi
di Aceh, setelah kesepakatan perdamaian. Kegiatan ini merupakan
inisiatif dari program ICITAP yang didanai oleh Amerika Serikat-
International Criminal Investigative Training and Assistance Program.
Anti-Korupsi
Tujuan kami pada tema ini adalah untuk mengurangi
terjadinya insiden korupsi, mendukung Pemerintah Indonesia dan organisasi
non pemerintah. Kami berjuang untuk melawan korupsi, mendukung upaya
yang ditujukan untuk pembaharuan dan penegakkan hukum, mencoba mengerti
penyebab korupsi dan juga pembaruan administratif.
Dibawah tema Anti Korupsi, LDF memberikan nasihat
teknis dan bantuan penguatan institusional kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). LDF secara khusus mengarahkan bantuannya untuk meningkatkan
kemampuan investigasi di jajaran Komisi dan mengembangkan kemampuan
pelatihan internal, melalui pengembangan pelatihan staf dan memberikan
kursus pelatihan yang spesifik. Juga telah dilakukan kerjasama ekstensif
dengan program lainnya dengan KPK, termasuk program yang dilaksanakan
oleh Polisi Federal Australia di Jakarta Centre for Law Enforcement
Cooperation, JCLEC, Semarang.
LDF telah bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat
Sipil pada beberapa inisiatif anti korupsi, dan terus mencari kesempatan
untuk bekerja dengan sektor non pemerintah pada wilayah ini.
Kegiatan Yang Sedang Berjalan
Kami terus bekerja sama dengan KPK melalui bantuan
teknis tingkat tinggi dan nasihat kebijakan, dan pelatihan pengembangan
staf serta pengembangan rencana pelatihan dan program pelatihannya.
Program antara lain termasuk :
- Pelatihan bagi Staf KPK. Penasihan Utama Anti
Korupsi LDF terus memberikan pelatihan bagi staf baru KPK dalam
bentuk pelatihan orientasi (tentang topik-topik seputar korupsi),
dan pada masalah yang lebih spesifik. Hal ini termasuk pengenalan
kepada penyelidikan, pengintaian dan penanganan informan serta
teknik wawancara.
- Analisis Kebutuhan Pelatihan KPK. LDF menyediakan
dukungan lanjutan kepada KPK sebagai tindak lanjut dari pengembangan
suatu analisis komprehensif pelatihan dan rencana pelatihan komprehensif
yang sangat berhasil, berorientasi kepada fasilitas pengembangan
dari tenaga yang ahli. Wilayah dukungan lebih jauh termasuk bantuan
pelatihan staf dengan pengembangan keahlian dan modul pelatihan.
Latihan Analisis Kebutuhan Pelatihan, dilakukan selama dua fase,
memberikan KPK rasional dan struktur bagi manajemen personel,
pelatihan dan pengembangan karier.
- Pemberian Nasihat Teknis, Penasihat Utama LDF
memberikan bantuan terus menerus kepada KPK dalam hal kerjasama
hukum timbal balik dan pelacakan aset.
Kegiatan Yang Lalu
Beberapa aktifitas penting yang telah diselesaikan sampai saat
ini termasuk:
- Survey Persepsi Korupsi Transparency International.
LDF mendukung TI-Indonesia untuk melakukan survey persepsi korupsi
tahun 2006. Survey ini melanjutkan survey yang pertama kali dilakukan
pada tahun 2004, yang memberikan informasi detil tentang masalah
yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia di lebih dari 30 kota
propinsi dan kabupaten, dan mengidentifikasi frekuensi dan sifat
transaksi koruptif pada lembaga-lembaga tertentu dan penyedia
jasa.
- Penanganan Informan, Pengintaian, Penyamaran.
Melanjutkan bantuan kepada KPK tentang teknis penyelidikan dasar,
LDF memberikan kursus pengenalan selama 2 minggu kepada 50 staf
KPK. Pelatihan ini memberikan mereka kemampuan yang diperlukan
yang dapat memberikan mereka untuk memulai mempraktekkan teknik
yang mereka pelajari, mengumpulkan informasi yang sensitif untuk
mengembangkan penyelidikan.
- Pelatihan Kemampuan Penyelidikan, Pengelolaan Barang
Bukti, dan Penggeledahan serta Penyitaan. Penasihat Utama
LDF telah memberikan banyak pelatihan bagi staf KPK, memberikan
mereka berbagai keahlian dasar yang diperlukan untuk melakukan
penyelidikan yang efektif. KPK sekarang memiliki kompetensi praktek
terbaik dalam : 1) mengumpulkan barang bukti untuk mendukung kasus
korupsi mereka, 2) mengerti bagaimana cara melakukan perencanaan,
dan 3) melaksanakan operasi penyelidikan yang lebih kompleks,
juga mempelajari bagaimana membangun struktur dan melakukan wawancara
terhadap terdakwa. Sebagai bagian dari aktifitas ini, LDF juga
bekerjasama dengan ahli forensik Polisi Federal Australia yang
telah memberikan workshop dua hari dan memberikan perkenalan bagi
staf KPK terhadap masalah pemeriksaan dokumen dan sidik jari.
- Kemampuan Presentasi bagi Pelatih KPK. Bekerjasama
dengan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC)
Semarang, LDF mengorganisasikan pelatihan pengenalan kemampuan
selama satu minggu bagi Tim Pelatih internal KPK.
- Pengembangan Kapasitas untuk Penanganan Barang Bukti
pada Perkara Korupsi, LDF diminta oleh Kejaksaan Agung
untuk memberikan pelatihan dan nasihat untuk meningkatkan sistem
dan prosedur untuk mengumpulkan dan mengelola barang bukti dalam
perkara korupsi. Studi kemudian dilakukan, bersama dengan dua
workshop pelatihan, bagi baik Kejaksaan Agung dan KPK. Inisiatif
ini kemudian berlanjut kepada kerjasama jangka panjang dengan
KPK dalam bidang keahlian penyelidikan.
- Seminar Anti Korupsi Sub Regional, Bekerjasama
dengan kelompok pemikir lokal, LDF mensponsori seminar 2 hari
yang dilakukan oleh KPK, dimana Nota Kesepahaman Sub regional
ditandatangai oleh badan-badan anti korupsi Indonesia, Malaysia,
Brunei dan Singapura. Kesepakatan ini memberikan dasar pertama
bagi hubungan institusional antara komisi di Indonesia dengan
mitra regionalnya. LDF mendukung keterlibatan Mr Nick Cowdery
QC, NSW Director of Public Prosecutions, yang kemudian menjadi
Kepala of the International Association of Prosecutors pada seminar
tersebut.
Kejahatan
Transnasional
Tujuan kami pada Tema ini adalah untuk memperkuat
kapasitas lembaga hukum untuk memerangi kejahatan transnasional
dengan meningkatkan kapasitas mereka untuk menyelidiki dan melakukan
penuntutan tindak pidana, khususnya dalam wilayah tindak pidana
pencucian uang dan anti terorisme,
Dalam kejahatan transnasional, mitra utama LDF adalah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sambil melakukan berbagai kegiatan
yang spesifik terhadap Kejahatan Transnasional, bantuan juga diberikan
dalam mengelola agenda pembaruan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
dalam arti seluas-luasnya. Dalam konteks ini, LDF mendukung Kejaksaan
Agung dalam mengelola agenda pembaruan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, mendukung kerja Wakil Jaksa Agung dan Tim Pembaruan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia. LDF telah memberikan bantuan di masa yang
lalu dengan memperkuat kemampuan penuntutan dalam berbagai topik
kejahatan transnasional dan terus akan membantu untuk mendukung
wilayah ini.
Aktifitas Yang Sedang Berjalan
LDF terus memfokuskan diri kepada agenda jangka panjang
– yaitu membantu Kejaksaan Agung untuk melaksanakan agenda
pembaruan internal mereka. Kami juga mengembangkan suatu program
inisiatif pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk memperkuat
kompetensi penyidikan dan penuntutan inti dalam wilayah kejahatan
transnasional yang kompleks. Program yang penting meliputi :
- Dukungan kepada Kantor Program Pembaruan Kejaksaan
Agung. Sejak pertengahan tahun 2006, LDF telah mendukung
Kejaksaan Agung untuk mengembangkan dan melaksanakan berbagai
agenda pembaruan institusional. Suatu tim yang terdiri dari konsultan
eksternal membantu Kejaksaan Agung untuk mengkordinasikan program
ini, dengan dukungan nasihat dan komentar dari tim pembaruan yang
terdiri dari perwakilan Kejaksaan Agung dan penasihat eksternal.
Kejaksaan Agung telah menyepakati berbagai inisiatif pembaruan
konkrit yang akan dilaksanakan selama tahun 2007.
- Pelatihan dan Workshop Kejahatan Transnasional.
Dibawah kordinasi Penasihat Utama LDF, serangkaian kegiatan pelatihan
internal telah dilakukan di Kalimantan, Sumatra.. Inisiatif ini
dilakukan dengan bekerjasama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat,
Satuan Tugas (Satgas) Kejahatan Transnasional dan Pusdiklat Kejaksaan
Agung. Tujuan program ini adalah untuk memperkuat kapasitas staf-staf
Kejaksaan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan
kasus-kasus yang seringkali melibatkan transaksi keuangan yang
kompleks dan memerlukan kerjasama tingkat tinggi baik dari dalam
maupun luar kejaksaan.
- Sumber Hukum bagi Kejahatan Transnasional.
LDF membantu Kejaksaan Agung untuk mengembangkan berbagai sumber
informasi hukum dalam topik yang relevan dengan manajemen dan
penyelidikan kejahatan yang bersifat kompleks. Untuk tahap pertama
kami akan memfokuskan diri kepada pencucian uang, membantu pembuatan
panduan bagi penuntut, dan juga membuat suatu perangkat CD ROM
yang akan membantu penuntut dengan informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas mereka- termasuk penguatan kapasitas mereka
untuk berkomunikasi dengan mitra internasional mereka.
Kegiatan Masa Lalu
Kegiatan yang telah diselesaikan sampai saat ini termasuk:
- Kunjungan Delegasi Tingkat Tinggi ke Australia.
Bekerjasama dengan lembaga pemerintah Australia, LDF mengatur
sebuah kunjungan delegasi yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum. Delegasi ini bertemu dengan mitra mereka dari
Australia untuk bertukar informasi tentang hukum, prosedur, pengalaman
dan penuntutan anti-terorisme, termasuk masalah lain seperti bantuan
hukum timbal balik.
- Pelatihan Spesialisasi Penuntut Indonesia,
LDF melaksanakan sejumlah kursus spesialis yang disesuaikan dengan
kebutuhan pada penuntut yang bekerja dalam bidang penuntutan tindak
pidana terorisme, dengan fokus kepada wilayah kompetensi kunci
bagi para penuntut. Hampir semua kursus dilakukan di Jakarta Centre
for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) dan dihadiri juga oleh
peserta dari Kepolisian Republik Indonesia dan pihak peradilan.
Kursus spesialisasi ini meliputi :
- Pemeriksaan Saksi;
- Peraturan perundang-undangan anti terorisme
- Presentasi barang bukti
- Persiapan pendakwaan
- Penuntutan pidana
Masalah Mendesak yang Muncul
LDF juga telah memberikan dukungan untuk inisiatif lainnya yang
ditujukan untuk keberlanjutan pembaruan sektor hukum secara lebih
luas, termasuk pelatihan pada tingkat nasional yang meliputi pelatihan
perancangan peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Kami
akan memberikan dukungan lebih jauh di wilayah sistem informasi
hukum. LDF juga mendukung pelaksanaan seminar dan inisiatif serupa
yang terkait dengan tema utama ini atau yang secara umum mendukung
pembaruan hukum.
Kegiatan penting yang diselesaikan sampai saat ini meliputi:
- Bantuan kepada Sekretariat Kabinet terkait dengan pengembangan
database peraturan perundang-undangan;
- Suatu seminar nasional tentang masalah hukum pasca tsunami di
Aceh;
- Suatu program pelatihan peningkatan keahlian perancangan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan – PSHK; dan
- Konsultasi masyarakat di Aceh terkait dengan RUU Pemerintahan
Aceh.
LDF memberikan dukungan dari waktu ke waktu terkait dengan seminar-seminar
akademis dan konferensi yang mampu meningkatkan pemahaman dalam
wilayah-wilayah yang terkait, baik terhadap prioritas-prioritas
tematik yang diusung oleh LDF, atau lebih luas lagi, kepada sektor
hukum dan hak asasi manusia.
Strategi Jender LDF
Rasional dari dokumen ini adalah untuk memberikan pedoman bagi
Tim Manajemen dan konsultan Indonesia-Australia Legal Development
Facility (IALDF) dan konsultan yang bekerja pada bidang itu. Dokumen
ini menyajikan
- suatu pengantar tentang Kebijakan jender AUSAID yang mempengaruhi
kerja LDF
- suatu pengantar tentang masalah keadilan jender dalam sistem
hukum;
- suatu pengantar terhadap masalah jender dalam sistem hukum Indonesia,
dan akhirnya;
- serangkaian rekomendasi untuk membantu dan mengarahkan implementasi
untuk lebih jauh memperkuat praktek terbaik dalam mengaplikasikan
analisis jender terhadap keseluruhan maksud dan tujuan dari fasilitas
ini.
Kebijakan AusAID
Menyadari bahwa kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah
suatu target pembangunan yang penting, karena pengembangan yang
berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan keikutsertaan aktif dari
seluruh anggota masyarakat; program bantuan Australia bertujuan
untuk mempromosikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki
sebagai peserta dan penerima manfaat dari pembangunan. Kebijakan
ini memahami bahwa tujuan dan prioritas untuk menangani masalah
keadilan jender akan bervariasi dari satu negara ke negara lain
dan haruslah sensitif terhadap kebutuhan khusus dan prioritas dari
mitra negara berkembang.
Kebijakan jender dan pembangunan memiliki beberapa tujuan, yaitu
:
- Untuk meningkatkan akses perempuan kepada pendidikan dan layanan
kesehatan
- Untuk meningkatkan akses perempuan kepada sumber daya ekonomi
- Untuk mempromosikan partisipasi perempuan dan kepemimpinan dalam
pengambilan keputusan dalam semua tingkat
- Untuk mempromosikan Hak Asasi Manusia perempuan dan membantu
dalam upaya untuk mengeliminasi diskriminasi terhadap perempuan
Pencapaian keadilan jender memerlukan fokus yang jelas atas peran
laki-laki dan perempuan, karena hal tersebut akan mempengaruhi kemampuan
mereka dan insentif untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.
Sehingga diharapkan akan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap
laki-laki dan perempuan. Mencapai suatu perspektif jender ke dalam
kegiatan bantuan memerlukan dilakukannya analisis jender pada seluruh
siklus proyek.
Memenuhi tujuan kebijakan memerlukan perhatian penuh kepada proses
formulasi tujuan dari kegiatan tersebut. Hal ini berarti termasuk
identifikasi hubungan tujuan tersebut dengan kebutuhan praktis perempuan,
seperti layanan dasar dan kapasitas penghasilan mereka, seperti
halnya kepentingan strategis mereka, termasuk: hak hukum, perlindungan
dari kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan peran pengambilan
keputusan, khususnya terkait dengan masalah yang mempengaruhi kehidupan
pribadi mereka.
Jender dan Sistem Hukum
Sistem hukum merefleksikan sikap dasar budaya masyarakat terhadap
perempuan dan laki-laki. Khususnya, mereka merefleksikan bagaimana
sikap tersebut mempengaruhi kebiasaan dan praktek yang mempengaruhi
akses dan kontrol terhadap sumber daya tersebut, seperti pekerjaan,
tanah, dan kredit. Undang-undang dan sistem hukum dapat digunakan
secara khusus untuk mencapai kesetaraan jender dalam masalah-masalah
ini. Akan tetapi, haruslah diperhatikan bahwa diskriminasi berbasis
jender seringkali tidak ketara dalam peraturan perundang-undangan
(de jure) dan lebih sering terjadi secara faktual (de facto). Perubahan
sosial adalah suatu proses yang lambat dan undang-undang hanyalah
satu dari banyak alat yang diperlukan untuk meningkatkan status
perempuan. Pada saat yang sama, harus dicatat bahwa bias kultur
yang telah terpatri lama di masyarakat seringkali mempengaruhi bagaimana
undang-undang dirancang dan diimplementasikan, bahkan ketika mereka
bermaksud untuk netral secara jender.
Berikut adalah tipologi yang diidentifikasi pada studi ADB tentang
Status Sosiolegal Perempuan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina
tahun 2001, LDF dapat mengkategorisasikan masalah tersebut sebagai
: 1) hambatan substantif; 2) hambatan struktural dan institusional
dan 3) hambatan sosial dan budaya. Dalam mendisain dan melaksanakan
kegiatan untuk mendukung cetak biru pembaruan IALDF akan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
Hambatan substantif yang mungkin meliputi beberapa hal:
- Peraturan perundang-undangan yang bias jender dan saling berbenturan,
dan interpretasi administratif dan yudisial serta keputusan yang
bias jender;
- Bias jender dalam hukum agama dan adat;
- Bias dalam kebiasaan dan hukum adat dan/atau hak kebiasaan yang
berpihak kepada perempuan namun telah terkikis oleh sistem hukum
kebijakan negara; dan
- Kegagalan pembaruan hukum yang terkait dengan masalah jender
yang terjadi akibat globalisasi dan perubahan dalam pola dan nilai
sosial.
Hambatan struktural dan institusional utama yang mungkin melibatkan:
- Bias jender dan ketidak sensitifan dalam lembaga-lembaga administrasi
termasuk lembaga penegakan hukum, peradilan dan profesi hukum;
- Kurangnya keadilan jender dalam administrasi peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ketidakcukupan sumber daya pada lembaga-lembaga
negara yang bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan perempuan;
- Terbatasnya akses kepada keadilan dan layanan hukum yang biayanya
terjangkau ; dan
- Kurangnya keinginan politik dan birokrasi untuk mengutamakan
pembaruan kebijakan dan hukum yang sensitif jender dan untuk meningkatkan
implementasi dan penegakkannya.
Dalam melaksanakan kegiatan dan kebijakan internal kantor, IALDF
akan selalu memperhatikan masalah sosial dan kultural yang menjelaskan
praktek peran dan kerja yang berbasis perbedaan jender.
Kebijakan Jender Pemerintah Republik Indonesia
Strategi jender menyeluruh, LDF akan mendukung strategi pemerintah
Republik Indonesia dalam memasukkan masalah jender ke dalam sektor
hukum dan peradilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia telah
menunjukkan dukungan kepada aspek kesetaraan dan keadilan jender
dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakannya. Hal ini disinggung
dalam GBHN tahun 1990, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Rencana Pembangunan Nasional. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000
tentang Arus Utama Jender membawa komitmen ini selangkah lebih jauh,
meletakkan arus utama jender pada seluruh kebijakan pemerintah,
peraturan perundang-undangan dan Program. Pemerintah juga telah
memperkenalkan kebijakan non toleransi (zero tolerance policy) terhadap
kekerasan terhadap perempuan dan mengadopsi Rencana Nasional Aksi
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Akan tetapi studi yang dilakukan oleh ADB pada tahun 2001 mencatat
enam wilayah yang dapat ditingkatkan melalui lembaga-lembaga sektor
hukum :
- Pembaruan Hukum Perburuhan untuk memastikan remunerasi yang
setara, anti diskriminasi, dan mengatasi pelecehan yang terkait
dengan pekerjaan;
- Pembaruan tentang undang-undang/peraturan yang menpengaruhi
akses perempuan yang telah menikah terhadap kredit;
- Promosi pusat bantuan hukum dan program literasi hukum bagi
perempuan untuk mempromosikan pemahaman tentang hak dan meningkatkan
akses pada peradilan;
- Pemahaman jender yang lebih besar pada sekolah-sekolah hukum
Indonesia khususnya dalam pelatihan bagi keahlian profesional;
- Pelatihan sensitivitas jender terhadap seluruh pembuat kebijakan
dalam bidang hukum, kalangan peradilan dan anggota badan legislatif;
dan
- Aplikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keadilan
jender secara lebih konsisten.
Analisis Jender atas Partisipasi dalam Sektor Hukum
Partisipasi pada sektor hukum dapat terjadi dalam satu dari tiga
cara berikut ; sebagai alat implementasi peraturan perundang-undangan,
sebagai korban atas suatu tindak pidana. Sebuah analisis jender
dari partisipasi dalam sektor hukum Indonesia (2001) menunjukkan
bahwa sebagai pelaksana, perempuan tidaklah cukup terwakili, diwakili
oleh hanya sekitar 16% dari hakim, mediator dan anggota legislatif.
Dengan beberapa pengecualian khusus, perempuan tidak menduduki posisi
pengambilan keputusan. Rendahnya tingkat partisipasi mereka dapat
diurut baik kepada diskriminasi umum, yang terjadi dari sisi pelatihan
sampai ke tahap seleksi, sampai kepada berbagai beban sosial dan
ekonomi yang dihadapi oleh perempuan dalam kehidupan pribadi dan
profesional mereka.
Karena sedikitnya data tersedia bagi perempuan sebagai korban,
analisi khusus mungkin diperlukan atas upaya-upaya yang telah dilakukan
oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk; 1)mencegah kejahatan
terhadap perempuan, 2) untuk mengevaluasi cara penanganan pengaduan,
mengamati bagaimana mereka, secara pribadi memperoleh dukungan sebagai
korban.
Akhirnya, analisis jender mungkin akan menunjukkan ketidaksetaraan
dalam perlakuan terhadap para pelanggar, baik dalam konteks fisik
(yang dapat melibatkan masalah hak asasi manusia), namun juga terhadap
nilai-nilai yang diaplikasikan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan,
penuntut, dan hakim dalam sikap mereka terhadap terdakwa.
IALDF dan Target Kegiatan Jender
Kegiatan dalam portfolio LDF di desain untuk bersifat inklusif
dan berupaya untuk menangani ketidakseimbangan jender di dalam sistem
hukum, apakah hal tersebut terkait dalam masalah profesional, teknis,
atau hal yang lebih fundamental. Wilayah keterlibatan yang akan
lebih terfokus kepada kesetaraan jender termasuk :
- Kerjasama dengan Pengadilan Agama terkait dengan hukum keluarga;
- Mendukung hak asasi manusia termasuk hak perempuan; dan
- Mendukung akses yang lebih baik terhadap keadilan, misalnya
melalui mediasi terkait dengan pengadilan dan buku pegangan bantuan
hukum.
LDF juga akan selalu mempertimbangkan kesempatan spesifik lainnya
yang ada untuk meningkatkan kesetaraan jender dengan berusaha memenuhi
kebutuhan praktis jender dan kepentingan strategis jender. Hal ini
akan termasuk bekerja dengan lembaga-lembaga utama dan Organisasi
Non Pemerintahan yang mengusung masalah sosiolegal jender dan memiliki
pendekatan yang konsisten dengan kebijakan pemerintah Republik Indonesia
dan AusAID.
Memasukkan suatu perspektif jender ke dalam seluruh aktifitas
LDF :
- Identifikasi hambatan-hambatan utama terhadap partisipasi jender,
telah diidentifikasi selama persiapan kegiatan bagi seluruh komponen
fasilitas;
- Strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang telah diidentifikasi
ini, termasuk menetapkan target kuantitatif dan kualitatif, dimana
perkembangannya dapat dipantau dan dedikasi dari sumber daya proyek
untuk memastikan bahwa strategi tersebut akan dilaksanakan;
• Indikator pemantauan yang sensitif jender dan proses-proses
yang dikembangkan untuk mengevaluasi impak dari proyek terhadap
perempuan dan laki-laki dan hubungannya diantara mereka; dan
- Kapasitas institusional lembaga mitra dalam melaksanakan proyek
yang sensitif jender telah dinilai, dan tindakan-tindakan yang
diperlukan telah dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas ini.
Hal ini berarti bahwa dokumen-dokumen proyek harus menunjukkan
pertimbangan terhadap jender dan sejauh mungkin menggunakan data
sebaran jenis kelamin untuk menunjukkan kebutuhan, partisipasi,
dan hasil dari setiap kegiatan. Lebih jauh lagi, strategi untuk
melibatkan dan memberikan manfaat bagi perempuan harus disediakan
dan dianggarkan ke dalam desain aktifitas dan pelaksanaannya. Akhirnya,
harus ada keadilan dalam partisipasi baik perempuan dan laki-laki
dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan proyek, sebagaimana
juga manfaat pada setiap kegiatan. Dalam hal ini, keadilan dari
partisipasi ini tidak semata-mata masalah kuantitatif, namun juga
kualitatif.
|